Miris! Masuk ke Ruang Kerja WH, 6 Orang Buruh Jadi Tersangka

Miris! Masuk ke Ruang Kerja WH, 6 Orang Buruh Jadi Tersangka - GenPI.co BANTEN
Polda Banten menetapkan 6 orang buruh sebagai tersangka. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Aksi massa buruh yang menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (22/12) silam, akhirnya sampai ke pihak kepolisian.  

Polda Banten resmi menetapkan enam orang buruh, sebagai tersangka usai menerima laporan dari Asep Abdullah Busro, kuasa hukum Wahidin Halim, pada Jumat (24/12) pukul 15.30 WIB.

Usai mendapat laporan, Ditreskrimum Polda Banten langsung mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang diberikan pelapor.

BACA JUGA:  Massa Buruh Kuasai Kantor Gubernur, Sikap Wahidin Halim Tegas

Data diri pelaku diidentifikasi menggunakan alat pengenal wajah Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten. Kurang dari 24 jam, pihak Polda Banten langsung menindak pelaku pada Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).

Beberapa buruh yang sudah diamankan, yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, MHF (25) warga Cikedal, Pandeglang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, dan OS (28) warga Cisoka, Tangerang.

BACA JUGA:  Kantor Gubernur Diobrak-abrik, Wahidin: Upah Buruh Sudah Sesuai

Enam orang buruh yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang milik bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, empat orang tersangka dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur.

BACA JUGA:  Kantor Gubernur Digeruduk Buruh, Komentar Pengamat Menohok

Menurut Shinto, para buruh tersebut mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Namun, Polda Banten tidak menahan empat orang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya