
GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Serang, Banten.
Kurir tersebut merupakan seorang pria berinisial IH (26), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Rabu (25/10).
BACA JUGA: Resahkan Warga Serang, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti 6 klip plastik bening berisi 1,69 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, dan satu unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi.
BACA JUGA: 524 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Serang Tahun Ini
"Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu-sabu yang dipesan pengguna," jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat yang curiga terhadap tersangka.
BACA JUGA: Musim Kemarau Panjang, Bupati Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Dari laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News