
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena terdorong hawa nafsu hingga melakukan perbuatan tercela.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang," katanya.
BACA JUGA: Serap Tenaga Kerja, Pemkab Serang Maksimalkan Sektor Perikanan
Polisi pun menjerat tersangka AS dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News