Caleg DPRD Banten Diminta Tidak Curi Start Kampanye Pemilu

Caleg DPRD Banten Diminta Tidak Curi Start Kampanye Pemilu - GenPI.co BANTEN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu jika ada peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye (APK).

Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan APK tersebut.

Dalam PKPU, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, boleh dilakukan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

BACA JUGA:  KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten

Sedangkan, rapat umum, iklan di media massa cetak, elektronik, dan online, boleh dilakukan mulai 21 Januari-10 Februari 2024.

Jika kampanye dilakukan tidak sesuai jadwalnya, maka peserta pemilu akan dijerat Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

BACA JUGA:  Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 3 Kota

"Kampanye sebelum jadwal itu seperti yang sudah disebutkan tadi, karena dalam PKPU sudah jelas jadwalnya," imbuhnya. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya