
GenPI.co Banten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di tiga kota.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah di Serang, Jumat (22/9).
APK tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Keamanan (K3).
BACA JUGA: Imbau Peserta Pemilu, KPU Banten: Hindari Kampanye Hitam di Medsos
Selain itu, APK tersebut juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa kampanye yang seharusnya dimulai pada 28 November 2023.
"Yang sudah melakukan penertiban APK ini baru tiga daerah diantaranya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang saat ini telah berlangsung," katanya.
BACA JUGA: Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gubernur Banten Siapkan Rp 250 Miliar
Sedangkan untuk penertiban APK di lima daerah lainnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, Perizinan, dan Dinas Perhubungan.
"Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait diantaranya Dishub, Perizinan dan Satpol pp, karena kecepatan progres dalam melakukan penertiban berada pada pemerintah daerah," katanya.
BACA JUGA: KPU Tangerang: Banyak Caleg Belum Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
Sebenarnya, PKPU memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News