Caleg DPRD Banten Diminta Tidak Curi Start Kampanye Pemilu

Caleg DPRD Banten Diminta Tidak Curi Start Kampanye Pemilu - GenPI.co BANTEN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co Banten - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diminta tidak mencuri start kampanye meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Pesan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir di Serang, Rabu (8/11).

Sebelumnya KPU Banten telah menetapkan 1.333 caleg DPRD Banten ke dalam DCT pada 3 November 2023 kemarin.

BACA JUGA:  KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten

"Caleg tidak boleh melakukan kampanye, meskipun telah ditetapkan namanya dalam DCT," katanya.

Tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 3 Kota

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Saat ini, KPU hanya memperbolehkan partai melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera dan pertemuan terbatas internal.

BACA JUGA:  Imbau Peserta Pemilu, KPU Banten: Hindari Kampanye Hitam di Medsos

"Parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan pertemuan terbatas internal partai, di luar itu tidak boleh," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya