KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten

KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten - GenPI.co BANTEN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan (tengah) bersama dengan anggota lainnya. (Foto: ANTARA/HO/KPU)

GenPI.co Banten - Sebanyak 1.333 orang masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Dari 1.333 caleg tersebut, tujuh diantaranya merupakan mantan terpidana dengan rincian empat mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan di Serang, Senin (6/11).

BACA JUGA:  Infasi di Banten Dipicu Naiknya Harga Cabai dan Beras

Meski demikian, pihaknya memastikan jika tujuh mantan terpidana tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:  Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 3 Kota

Seperti, Desy Yusandi dari Golkar yang terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada 2011-2012 bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW.

Berkas perkara Desy sendiri tercatat dalam Putusan PN Serang Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg.

BACA JUGA:  Imbau Peserta Pemilu, KPU Banten: Hindari Kampanye Hitam di Medsos

Kemudian, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten Agus Mulyadi dari Golkar Dapil Banten II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya