KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten

KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten - GenPI.co BANTEN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan (tengah) bersama dengan anggota lainnya. (Foto: ANTARA/HO/KPU)

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan di Serang, Senin (6/11).

Meski demikian, pihaknya memastikan jika tujuh mantan terpidana tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:  Infasi di Banten Dipicu Naiknya Harga Cabai dan Beras

Seperti, Desy Yusandi dari Golkar yang terjerat kasus korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada 2011-2012 bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW.

Berkas perkara Desy sendiri tercatat dalam Putusan PN Serang Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg.

BACA JUGA:  Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 3 Kota

Kemudian, mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten Agus Mulyadi dari Golkar Dapil Banten II.

Agus didakwa bersalah atas kasus pengadaan tanah di Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar.

BACA JUGA:  Imbau Peserta Pemilu, KPU Banten: Hindari Kampanye Hitam di Medsos

Berkas perkara Agus tersebut tercatat dalam kasasi Putusan Nomor 1214 K/Pid.Sus/2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya