KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten

KPU Tetapkan 4 Mantan Napi Korupsi Jadi DCT Caleg DPRD Banten - GenPI.co BANTEN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan (tengah) bersama dengan anggota lainnya. (Foto: ANTARA/HO/KPU)

Agus didakwa bersalah atas kasus pengadaan tanah di Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar.

Berkas perkara Agus tersebut tercatat dalam kasasi Putusan Nomor 1214 K/Pid.Sus/2012.

Lalu, mantan Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Aries Halawani dari Nasdem yang terjerat kasus korupsi lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat.

BACA JUGA:  Infasi di Banten Dipicu Naiknya Harga Cabai dan Beras

Berkas perkara Aries tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2405 K/Pid.Sus/2010.

Lalu ada mantan pejabat pembuat komitmen Kota Cilegon Jhony Husban dari PBB Dapil Banten 12 yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010.

BACA JUGA:  Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 3 Kota

Berkas perkara Jhony tersebut tercatat dalam putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg pada 14 April 2016. 

Sebanyak 1.333 orang masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Imbau Peserta Pemilu, KPU Banten: Hindari Kampanye Hitam di Medsos

Dari 1.333 caleg tersebut, tujuh diantaranya merupakan mantan terpidana dengan rincian empat mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya