
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan laptop dan handphone milik korban.
Selain itu, polisi juga menyita obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.
"Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Kurir Sabu-sabu di Kabupaten Serang
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dengan 2 rekannya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka mencongkel jendela lalu masuk dan mencuri barang-barang milik korban. Sedangkan 2 temannya mengawasi di luar rumah," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
BACA JUGA: Resahkan Warga Serang, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi
Pelaku diketahui juga pernah ditahan di Rutan Tangerang selama 8 bulan atas kasus perampasan handphone di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat ini kedua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi," tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: 524 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Serang Tahun Ini
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News