
"Pada hari Rabu tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu-sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika 6 paket sabu tersebut merupakan milik AS, warga Kabupaten Serang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Informasi dari tersangka enam paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
BACA JUGA: Resahkan Warga Serang, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi
Dalam aksinya, tersangka menempelkan sabu-sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh AS.
Dari aksinya tersebut, tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk setiap paket sabu-sabu yang dijual.
BACA JUGA: 524 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Serang Tahun Ini
Tersangka juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak awal 2023.
"Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan," kata Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu.
BACA JUGA: Musim Kemarau Panjang, Bupati Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Polisi pun menjerat tersangka IH dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News