Wali Kota Serang Diduga Langgar Pemilu, Bawaslu Periksa 6 Saksi

Wali Kota Serang Diduga Langgar Pemilu, Bawaslu Periksa 6 Saksi - GenPI.co BANTEN
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co Banten - Wali Kota Serang, Banten, Syafrudin diduga mempromosikan anaknya yang menjadi calon legislatif (caleg) saat melakukan kegiatan resmi Pemerintah Kota Serang.

Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa 6 orang terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri di Serang, Kamis (19/10).

BACA JUGA:  KPU Kota Serang: 162 Warga Ajukan Pindah Lokasi Pencoblosan

Enam orang tersebut yaitu 3 panitia peringatan hari besar Islam (PHBI), 2 pejabat struktural Pemkot Serang, dan caleg.

"Karena ini berkenaan lanjutan dari informasi awal soal kegiatan pemerintah yang diduga mengendorse caleg tertentu," jelasnya. 

BACA JUGA:  Bawaslu Tertibkan Ribuan APK di Kota Serang Secara Bertahap

Meski demikian, pihaknya masih menyesuaikan bukti dan keterangan saksi demi memastikan adanya pelanggaran pemilu.

"Belum bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak nanti kita rangkai ada kesesuaian atau tidak, ada kenyambungan tidak antara pihak-pihak ini,” katanya.

BACA JUGA:  Tak Diberi Kebab Gratis, FA Tusuk Pedagang di Kota Serang Hingga Kritis

Setelah itu, pihaknya akan menentukan unsur-unsur pelanggaran sesuai Pasal 283 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya