Bawaslu Tertibkan Ribuan APK di Kota Serang Secara Bertahap

Bawaslu Tertibkan Ribuan APK di Kota Serang Secara Bertahap - GenPI.co BANTEN
Penertiban APK oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Serang. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara bertahap.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan di Serang, Rabu (4/10).

Agus menilai masih banyak APK dari partai politik maupun bakal calon terpilih yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Serang.

BACA JUGA:  Tak Diberi Kebab Gratis, FA Tusuk Pedagang di Kota Serang Hingga Kritis

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan parpol, kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban baliho, poster dan spanduk di sepanjang jalan protokol," katanya.

Pihaknya berencana menjadwalkan kembali penertiban secara bertahap karena penertiban APK yang dilakukan sebelumnya belum maksimal.

BACA JUGA:  Wali Kota Serang Minta Camat dan Lurah Data Anak Putus Sekolah

"Akan dilakukan penertiban kembali secara bertahap, karena kemarin itu hanya beberapa saja yang baru kita tertibkan dan masih banyak APK yang bertebaran," katanya.

Pihaknya juga akan mengumpulkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon terpilih maupun parpol yang memasang APK tidak pada tempatnya.

BACA JUGA:  Kejati Banten Gelar Lomba Pemilihan Dai Cilik di Kota Serang

"Untuk yang sudah berizin kita akan melihat materi yang terpasang apakah berisi ajakan atau unsur kampanye. Kalau sudah ada unsur kampanye, kita akan bersurat ke perusahaan atau pemerintah untuk menindaklanjuti dengan koordinasi dengan partai politik  bersangkutan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya