Promosikan Situs Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

Promosikan Situs Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten - GenPI.co BANTEN
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto (tengah). (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co Banten - Polda Banten menangkap tiga selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial.

Tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Rabu (27/9).

BACA JUGA:  Polda Banten Gelar SIM Keliling, Cek Lokasi dan Biayanya

"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," katanya.

Tim Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pelaku usai melakukan profiling terhadap sejumlah pemilik akun Instagram.

BACA JUGA:  Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar

"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi 'online'," katanya.

Para pelaku mempromosikan iklan judi online melalui Instastory dan Bio Instagram demi mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Banten Terapkan Tilang Manual Lagi Hari Ini

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga handphone merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya