
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 juta selama satu tahun," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (Antara)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News