Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Barang bukti ribuan pil ekstasi dari hasil ungkap Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Banten. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Tim gabungan dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 140 ribu butir ekstasi dari Belanda.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (3/7).

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan 10 tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial TS, YA, AG, IJ, UK JK, P, BW, DA, dan DM.

BACA JUGA:  Ribuan Barang Bukti Senilai Rp 48,85 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

"Total yang berhasil diamankan ada 140 ribu butir ekstasi asal Belanda melalui Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil diamankan sepuluh orang tersangka yang baru baru ini dirilis oleh Bareskrim Polri," katanya.

Dengan demikian, pihaknya berhasil mengungkapkan 3 kasus narkotika jenis ekstasi selama periode Mei-Juni 2023.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Ungkap Penyelundupan 12 Ribu Gram Sabu-sabu di Mangkok

Kasus pertama, pihaknya menggagalkan narkotika dalam barang kargo impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta.

"Dari hasil X-Ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40 ribu butir (false concealment)," jelasnya.

BACA JUGA:  Dapat Beasiswa IISMA, Mahasiswi UPJ Diterima di Universitas Internasional

Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polri untuk melakukan pengembangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya