
GenPI.co Banten - Polisi menangkap empat tersangka pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Jumat (21/7).
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut tersebut berinisial MA, M, AO, dan E.
BACA JUGA: Anggota DPR: Kanwil Kemenkumham Banten Butuh Rp 800 Miliar
"Diketahui mereka melakukan aksi ganjal ATM itu sejak tahun 2022 dengan lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur," katanya.
Pihaknya menangkap para tersangka di tempat yang berbeda.
BACA JUGA: Incar Pemilih Pemula, KPU Datangi Kampus-kampus di Banten
Bahkan, salah satu dari para tersangka tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya," tuturnya.
BACA JUGA: Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar
Modus para tersangka yaitu dengan mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM dengan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News