
Kemudian, sebuah tas selempang warna coklat, satu kotak tusuk gigi Indomaret, sebuah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM berbagai Bank, dan uang tunai Rp 5.500.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP, Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Anggota DPR: Kanwil Kemenkumham Banten Butuh Rp 800 Miliar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News