
GenPI.co Banten - Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan aturan larangan pernikahan beda agama.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten.
Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori di Lebak, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Disketapang: 5 Desa di Kabupaten Lebak Rawan Pangan
Menurutnya, keputusan MA tersebut sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum.
Sejak dulu, MUI juga sudah melarang pernikahan beda agama.
BACA JUGA: DKP Lebak: Nilai Transaksi Pelelangan Ikan Tangkap Turun
Apalagi, Al-Qur’an juga sudah melarang umat muslim menikah beda agama.
Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga sudah mengatur jika pernikahan dikatakan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
BACA JUGA: Kena Pergerakan Tanah, Warga Lebak Robohkan Sendiri Rumahnya
Hudori menilai, jika terjadi pernikahan beda agama akan menyebabkan permasalahan dalam rumah tangga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News