MA Larang Nikah Beda Agama, MUI Lebak Beri Respons Begini

MA Larang Nikah Beda Agama, MUI Lebak Beri Respons Begini - GenPI.co BANTEN
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori. (Foto: Antara/Mansyur Suryana)

GenPI.co Banten - Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan aturan larangan pernikahan beda agama.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten.

Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori di Lebak, Kamis (20/7).

BACA JUGA:  Disketapang: 5 Desa di Kabupaten Lebak Rawan Pangan

Menurutnya, keputusan MA tersebut sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum.

Sejak dulu, MUI juga sudah melarang pernikahan beda agama.

BACA JUGA:  DKP Lebak: Nilai Transaksi Pelelangan Ikan Tangkap Turun

Apalagi, Al-Qur’an juga sudah melarang umat muslim menikah beda agama.

Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga sudah mengatur jika pernikahan dikatakan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

BACA JUGA:  Kena Pergerakan Tanah, Warga Lebak Robohkan Sendiri Rumahnya

Hudori menilai, jika terjadi pernikahan beda agama akan menyebabkan permasalahan dalam rumah tangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya