
"Persoalan masalah itu di dalam rumah tangganya kerap terjadi konflik, terlebih untuk mengurus harta warisan," kata Hudori.
Selain itu, negara juga tidak dapat mencatatkan pasangan yang menikah beda agama.
"Kalau Islam pernikahan beda agama itu tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," pungkasnya. (Antara)
BACA JUGA: Disketapang: 5 Desa di Kabupaten Lebak Rawan Pangan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News