Ribuan Barang Bukti Senilai Rp 48,85 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Ribuan Barang Bukti Senilai Rp 48,85 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten - GenPI.co BANTEN
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Dirjen Bea Cukai Provinsi Banten. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Provinsi Banten berhasil menyita ribuan barang bukti senilai Rp 48,85 miliar selama 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio di ICE BSD, Tangerang, Kamis (8/6).

Kemudian, pihaknya memusnahkan ribuan barang bukti yang terdiri dari barang yang di Barang Milik Negara (BMN)-kan dan BMN.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Ungkap Penyelundupan 12 Ribu Gram Sabu-sabu di Mangkok

"Jadi kita lakukan operasi kita BMN-kan. Kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini," ujar Rahmat.

Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi dan proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Banten.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil

Menurutnya, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan," tuturnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara, Nilainya Miliaran

Barang bukti tersebut terdiri dari 40.000 lebih batang rokok tanpa cukai, ribuan botol minuman keras berbagai merek, 1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter vape, dan 2,94 prekursor alias bahan kimia, 4.200 rokok ilegal, 16.900 rokok elektrik ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya