Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Barang bukti ribuan pil ekstasi dari hasil ungkap Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Banten. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor," kata dia. (Antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya