
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor," kata dia. (Antara)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News