Tidak Relevan Lagi, Perda PKL Kota Tangerang Bakal Ditinjau Ulang

Tidak Relevan Lagi, Perda PKL Kota Tangerang Bakal Ditinjau Ulang - GenPI.co BANTEN
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. (Foto: Antara/Achmad Irfan)

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang  Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (20/6).

"Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada DPRD," kata Arief.

BACA JUGA:  BPBD Kota Tangerang Siapkan Tim Khusus Tangani Rabies

Selain itu, pihaknya juga mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Budaya Daerah.

Pengajuan raperda tersebut agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan, identitas, dan jati diri.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang: Fajri Masih dalam Kondisi Kritis

Pemkot Tangerang akan menyederhanakan objek retribusi pada Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Arief menjelaskan jika penyederhanaan tersebut bertujuan agar retribusi yang dipungut bisa efektif serta dengan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah.

BACA JUGA:  Warga Kota Tangerang Dapat Bagian Kue Berbobot 270 Kilogram

"Untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah," kata Arief.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya