Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Polisi Selidiki Asal Bahan Bakunya

Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Polisi Selidiki Asal Bahan Bakunya - GenPI.co BANTEN
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andriyanto saat memaparkan hasil ungkap kasus pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

"Guna mencegah barangnya jangan sampai ke pasaran, jangan terlalu lama, kami langsung berkoordinasi dengan wilayah Polda Banten untuk melakukan langkah penindakan agar tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di tengah masyarakat," jelasnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba jajaran di polda.

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.

BACA JUGA:  Pabrik Ekstasi di Tangerang Mampu Produksi 3.000 Butir dalam 30 Menit

Sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti dari penggerebekan pabrik ekstasi seperti bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah diproduksi.

Seperti 25.000 butir ekstasi dalam 11 bungus besar, 1.000 butir kapsul ekstasi dalam 2 bungkus klip, dan 1.380 butir ekstasi dalam 8 bungkus plastik klip.

BACA JUGA:  Satpam Pabrik Jababeka Merampok Toko HP, Dapat Rp 100 Juta

Sedangkan, bahan mentah yang diamankan yaitu prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylone dengan total berat 46.250 gram.

Lalu, 1 liter methamphetamine 1 liter, prekursor seperti 3 liter metanol 3 liter, 200 kapsul caffeine 200, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan clans LAB, dan alat komunikasi.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Pabrik Peleburan Baja

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 jo. Pasal 132 ayat (1), jo. subsider Pasal 113, Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya