Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Pabrik Peleburan Baja

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Pabrik Peleburan Baja - GenPI.co BANTEN
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik peleburan baja PT Krakatau Steel pada 2011. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik peleburan baja PT Krakatau Steel pada 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis menyebutkan inisial lima orang tersangka kasus korupsi pada Senin (18/7).

Adapun inisial tersangka kasus korupsi peleburan baja tanur tinggi atau blast furnace complex antara lain: Fazwar Bujang alias FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012.

BACA JUGA:  Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Nama berikutnya adalah Andi Soko Setiabudi alias ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Kemudian Bambang Purnomo BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

BACA JUGA:  119 Kepala Sekolah di Tangsel Dilantik, Pemkot Tegas soal Korupsi

Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hermanto alias HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari 2013-2019.

Selain itu, Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

BACA JUGA:  Tingkatkan Mutu SDM, BPKSDM Gelar Pelatihan Anti Korupsi

Menurut Ketut, sebelumnya PT Krakatau Steel melaksanakan pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang memproduksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara pada tahun 2011-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya