Istri Tusuk Suaminya Hingga Luka Parah di Kota Tangerang

Istri Tusuk Suaminya Hingga Luka Parah di Kota Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho (tengah). (Foto: ANTARA/Istimewa)

“Tim dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Zain.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung.

“Pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kombes Zain. (Antara)

BACA JUGA:  10 Parpol di Kota Tangerang Dapat Dana Hibah Rp 3,5 Miliar

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya