
Ini karena Ombudsman berperan dan bertugas untuk memperbaiki pelayanan publik agar menjadi lebih baik.
Kewenangan Ombudsman untuk melakukan perbaikan instansi tersebut sesuai dengan undang-undang.
Karena itu, pihaknya akan langsung memproses laporan tersebut juga menerima pengaduan dari masyarakat.
BACA JUGA: Disnaker Lebak Kewalahan Layani Meningkatnya Permintaan Kartu Kuning
Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan nantinya akan menangani proses pengaduan tersebut.
Pihaknya akan meninjau laporan tersebut melalui syarat formal.
BACA JUGA: Tembus Rp 5.700, Harga Gabah Kering di Kabupaten Lebak Lebih Tinggi dari HPP
Kemudian, Ombudsman akan menindaklanjuti bidang pemeriksaan laporan ke lapangan dengan meninjau pengaduan pelayanan.
"Kami minta masyarakat berani melapor jika ditemukan adanya pelayanan publik yang buruk dan saksi tentu dirahasiakan," kata Ichwan. (Antara)
BACA JUGA: Harga Beras di Kabupaten Lebak Naik, Omzet Pedagang Turun 30 Persen
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News