Sosialisasi Pelayanan Publik, Ombudsman Banten Gandeng MUI Lebak

Sosialisasi Pelayanan Publik, Ombudsman Banten Gandeng MUI Lebak - GenPI.co BANTEN
Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Provinsi Banten Ichwan Aulia. (Foto: ANTARA/Mansyur Suryana)

GenPI.co Banten - Ombudsman RI Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialisasi pengaduan pelayanan publik dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman RI Provinsi Banten, Ichwan Aulia di Lebak, Rabu (24/5).

Menurutnya, selama ini warga Lebak masih mengenal peran dari Ombudsman RI Banten.

BACA JUGA:  Disnaker Lebak Kewalahan Layani Meningkatnya Permintaan Kartu Kuning

MUI Kabupaten Lebak pun diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk membuat pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman.

Sebab, banyak warga Lebak yang yang mengadukan pelayanan rumah sakit dan pelayanan lainnya ke ulama.

BACA JUGA:  Tembus Rp 5.700, Harga Gabah Kering di Kabupaten Lebak Lebih Tinggi dari HPP

Karena itu, MUI Lebak dilibatkan karena ulama bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Kami berharap ulama jika menerima pelaporan pengaduan pelayanan publik bisa disampaikan ke lembaga Ombudsman RI Provinsi Banten yang memiliki kewenangannya," kata Ichwan.

BACA JUGA:  Harga Beras di Kabupaten Lebak Naik, Omzet Pedagang Turun 30 Persen

Selain itu, para ulama dalam dakwah dapat menyampaikan langsung kepada masyarakat jika pengaduan pelayanan publik merupakan kewenangan Ombudsman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya