Kasus Mafia Tanah, FAMTU Desak Pengadilan Tinggi Banten Hukum Djoko Sukamtono

Kasus Mafia Tanah, FAMTU Desak Pengadilan Tinggi Banten Hukum Djoko Sukamtono - GenPI.co BANTEN
Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) mendesak majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menghukum Djoko Sukamtono yang sudah menjadi terdakwa pemalsuan surat autentik. Foto: Antara/HO/FAMTU

GenPI.co Banten - Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) mendesak majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menghukum Djoko Sukamtono yang sudah menjadi terdakwa pemalsuan surat autentik.

Massa yang tergabung dalam FAMTU pun berdemontrasi di depan Pengadilan Tinggi Banten, Kota Serang, Jumat (12/5).

Koordinator Aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan Djoko diduga merupakan sindikat mafia tanah di Tangerang Utara.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya

Menurut dia, Djoko memalsukan surat autentik. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memutuskan Djoko terbukti bersalah.

"Terdakwa Djoko diduga kuat adalah sindikat mafia tanah di wilayah kami,” kata Ahmad.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

Ahmad menduga banyak warga yang menjadi korban dugaan mafia tanah yang dilakukan Djoko.

“Kami menduga banyak tanah warga di wilayah kami menjadi korban atas kelakuan keji dengan cara memalsukan surat tanah,” ucap Ahmad.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Dia pun bersyukur karena ada warga bernama Idris yang berani melaporkan perbuatan Djoko kepada aparat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya