Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah - GenPI.co BANTEN
Polibetobun, Kuasa Hukum Yatmi, ahli waris Alin Bin Embing (Alm). Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Kuasa Hukum pihak ahli waris Alin Bin Embing (Alm), Polibetobun, menyebut Pemerintah Kota Tangsel melanggar hukum.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki permasalahan persengketaan dengan pihak pengembang, tapi dengan Pemkot Tangsel.

Pemkot diduga membiarkan pengembang PT Jaya Real Property Tbk membangun Mall Bintaro Exchange di atas tanah ibu Yatmi, yang merupakan ahli waris almarhum.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Ambil Sikap Tegas, PTM 100 Persen Tetap Lanjut

"Kita di sini konteks perkaranya dengan pihak Pemkot (Tangsel) yang memberikan izin membangun di tanah leter c 428 dengan luas 1320 meter persegi dengan tidak memiliki dasar," ungkap Polibetobun, Kamis (27/1).

Polibetobun mempertanyakan dasar yang dimiliki pihak pengembang, mengingat berkas administrasi yang dia miliki menunjukkan bahwa tanah tersebut sah milik Yatmi.

BACA JUGA:  Cara Dispora Tangsel Berdayakan Atlet Lokal, Ternyata Boleh Juga

Bahkan, menurut dia, saat dilakukan sidak BPN, pihak pengembang tidak terdaftar di BPN Tangsel.

Menurut dia, BPN Tangsel diperintah oleh Menteri BPN Sopian Jalil dan menginstruksikan kepada Direktur Persengketaan, Brigjen Ari untuk mengambil klarifikasi secara yuridis dan administrasi.

BACA JUGA:  Kasus Obesitas di Tangsel Sudah Mencemaskan, Ini Penyebabnya

“Objek yang begini besar, tidak terdaftar dalam Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, objek tersebut tidak terdaftar tetapi sudah membangun," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya