Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya

Polisi Bekuk 2 Mafia Tanah di Pandeglang, Begini Modusnya - GenPI.co BANTEN
Dua mafia tanah di Pandeglang yang diamankan. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Aksi dua tersangka mafia tanah pemalsu tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang harus berakhir.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka mafia tanah.

Dua tersangka mafia tanah tersebut punya peran berbeda dalam menjalankan asksinya. Tersangka US (65) Kepala Desa memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB,

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

“Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Kamis (16/6).

Shinto menuturkan, kedua tersangka menjual tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

“Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli," katanya.

Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut berangkat dari laporan yang diterima sejak Jumat (7/1) dan pihaknya menyelidiki 5 saksi dari berbagai pihak.

BACA JUGA:  Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang

“Penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya