
Barang bukti tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan dan cukai serta termasuk ke dalam kategori barang larangan pembatasan.
Pihaknya langsung melepas kembali ribuan bibit lobster tersebut agar tidak mati.
Pihaknya, bersama Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melepas benih lobster tersebut di wilayah pantai Serang, Banten,
BACA JUGA: Angka Pelanggaran Kepabeanan di Bandara Soetta Naik 25 Persen
Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Kemudian Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No, 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP).
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil
Para tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal selama delapan tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News