KSPSI Tangerang Suarakan Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah

KSPSI Tangerang Suarakan Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah - GenPI.co BANTEN
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Banten, sedang memperjuangkan kesejahteraan buruh yang ada di daerahnya.

Oleh karena itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin (1/5).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi di Tangerang, Senin.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Gelar Lomba Adzan Antar-Buruh, Hadiahnya Wow!

Pihaknya sedang memperjuangkan berbagai hak buruh yang hingga kini masih belum mendapatkan haknya dari perusahaan.

"Kami juga masih menolak Omnibus Law, yang sudah berubah jadi UU nomor 6 tahun 2023. Karena dalam isi UU itu tidak ada satupun yang membela hak buruh," ucap Supriadi.

BACA JUGA:  Gruduk Kantor Gubernur Banten, Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023

Mereka menganggap sejumlah turunan dari UU Omnibus Law tersebut dapat menjepit kaum buruh.

Salah satunya, ada indikasi terjadinya upah murah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5.

BACA JUGA:  Alami Kecelakaan Kerja, Buruh di Serang Tewas Mengenaskan

"Pada peraturan Kemenaker nomor 5 itu akan mengindikasikan terjadinya praktik upah murah," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya