Polresta Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,1 miliar

Polresta Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,1 miliar - GenPI.co BANTEN
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan benih lobster. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Polisi menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 4,1 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa (2/5).

Dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap lima pelaku berinisial AT (38) warga Kota Cimahi, HP (42), BN (33), MA (34), dan E (41) warga Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Angka Pelanggaran Kepabeanan di Bandara Soetta Naik 25 Persen

"Lima tersangka ini ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Reza.

Penangkapan bermula dari adanya laporan terkait kegiatan muat barang/paket yang diduga berisi benih lobster lewat terminal kargo Bandara Soetta.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil

Polisi pun langsung menyelidiki dengan melakukan pengembangan ke tempat budidaya lobster yang diduga ilegal di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal," jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita 38.400 ekor benur dengan estimasi nilai Rp 4,1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya