Angka Pelanggaran Kepabeanan di Bandara Soetta Naik 25 Persen

Angka Pelanggaran Kepabeanan di Bandara Soetta Naik 25 Persen - GenPI.co BANTEN
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Angka pelanggaran kepabeanan atau hasil cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, meningkat hingga 25 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (16/3).

"Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini mengalami kenaikan. Baik pelanggaran cukai di terminal atau pun kargo, dan angkanya kurang lebih 25 persen," ucap Gatot.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil

Hasil tembakau, kesehatan, dan impor mendominasi pelanggaran kepabeanan di terminal penerbangan.

Hingga akhir 2022, pihaknya menyita 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molasses.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Kemudian, 267 unit telepon genggam, 357 pcs spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 kg sarang walet.

Menurutnya, pandemi covid-19 mengakibatkan meningkatnya pelanggaran hasil cukai tersebut.

BACA JUGA:  SYS Curi Ponsel di Bandara Soetta, Modusnya Harus Diwaspadai

Ketika itu, adanya pembatasan membuat proses pengamanan dan pengawasan melemah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya