JI melakukan aksinya terus berulang-ulang hingga Februari 2023.
"Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan secara terus-menerus sejak 2019 sampai 2023 dengan cara yang sama ketika istri serta anak-anaknya tertidur," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KHUP.
BACA JUGA: Main Judi Leunca di Pasar Ciruas Serang, 6 Warga Ditangkap Polisi
"Pelaku diancam hukuman pidana 5-15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta-300 juta," kata dia.
"Kemudian ditambah hukuman, karena pelaku merupakan orang tua dari korban dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," sambungnya. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News