Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, JI Ditangkap Polres Cilegon

Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, JI Ditangkap Polres Cilegon - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dokumen JPNN.com)

JI melakukan aksinya terus berulang-ulang hingga Februari 2023.

"Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan secara terus-menerus sejak 2019 sampai 2023 dengan cara yang sama ketika istri serta anak-anaknya tertidur," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KHUP.

BACA JUGA:  Main Judi Leunca di Pasar Ciruas Serang, 6 Warga Ditangkap Polisi

"Pelaku diancam hukuman pidana 5-15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta-300 juta," kata dia.

"Kemudian ditambah hukuman, karena pelaku merupakan orang tua dari korban dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," sambungnya. (mcr34/jpnn)

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya