
GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang ayah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun di Kota Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolresta Serang, Kombes Nugroho Arianto di Serang, Senin (27/2).
"Pelaku ayah kandung itu berinisial RH (36)," kata Nugroho.
BACA JUGA: Tahun Ini Kuota Haji Kota Serang Diperkirakan Capai 889 Orang
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menelepon korban melalui WhatsApp pada Kamis (16/2) pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Warga Serang Bisa Kateterisasi Jantung di RSDP Pakai BPJS
Dalam telepon, pelaku memerintahkan korban yang tinggal di rumah saudaranya untuk masuk ke pesantren.
Kemudian korban mengiyakan perintah dari pelaku untuk masuk ke pesantren.
BACA JUGA: Polisi Tahan 2 Pelaku Tawuran Karena Resahkan Warga Kota Serang
Lalu, pelaku menjemput korban di rumah saudaranya di Pandeglang untuk berangkat ke rumah neneknya pada Sabtu (18/2) pukul 11.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News