Main Judi Leunca di Pasar Ciruas Serang, 6 Warga Ditangkap Polisi

Main Judi Leunca di Pasar Ciruas Serang, 6 Warga Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 6 warga yang bermain judi di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Antara/Mulyana)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 6 warga yang bermain judi di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, Jumat (3/3).

"Keenam tersangka kami amankan berkat adanya laporan masuk dari masyarakat, dengan sigap petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar," katanya.

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang

Keenam pelaku yaitu EL (43), JE (23), RO (45), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kemudian RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, AS (32) warga Kragilan, dan AW (25) warga Walantaka, Kota Serang.

BACA JUGA:  Tahun Ini Kuota Haji Kota Serang Diperkirakan Capai 889 Orang

Para pelaku bermain judi dengan menggunakan biji buah leunca untuk mengelabui polisi.

Polisi hanya dapat menangkap 6 pelaku, sedangkan 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:  Warga Serang Bisa Kateterisasi Jantung di RSDP Pakai BPJS

"Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji leunca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya