Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, JI Ditangkap Polres Cilegon

Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, JI Ditangkap Polres Cilegon - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dokumen JPNN.com)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku berinisial JI (42), warga Ciherang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Satreskrim Polres Cilegon menangkap JI di rumahnya di Kecamatan Mancak pada Jumat (3/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Main Judi Leunca di Pasar Ciruas Serang, 6 Warga Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar di Cilegon, Rabu (8/3).

"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan sang ayah," ujarnya dikutip dari JPNN, Jumat (10/3).

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang

Dia tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban merupakan anak ketiga dari 7 bersaudara hasil pernikahan pelaku dengan IH (37).

BACA JUGA:  Tahun Ini Kuota Haji Kota Serang Diperkirakan Capai 889 Orang

"Kronologi kejadian bermula pada 2019 ketika pelaku dan korban tidur di ruang tamu. Ketika itu tiba-tiba JI melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya," ungkap Nandar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya