
GenPI.co Banten - Polisi menangkap 2 pengedar ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing di Kota Cilegon, Banten.
Para pelaku berinisial MI dan HI, warga Jawa Barat dan Jawa Timur.
Selain, MI dan HI sebenarnya ada 1 pelaku lagi berinisial TJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Polres Cilegon Tangkap Penculik Balita Saat Mengemis di Pasar Minggu
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar di Cilegon, Selasa (28/2).
"Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," ungkap Nandar.
BACA JUGA: Hakim PN Serang Tunda Sidang Gugatan Menag dan Pendirian Gereja di Cilegon
Penangkapan tersebut berawal saat menangkap MI yang diduga menggunakan uang palsu saat membeli obat kuat.
"Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahjo Untoro.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Dalam Lapas Cilegon
Dari tangan pelaku, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News