Hakim PN Serang Tunda Sidang Gugatan Menag dan Pendirian Gereja di Cilegon

Hakim PN Serang Tunda Sidang Gugatan Menag dan Pendirian Gereja di Cilegon - GenPI.co BANTEN
Majelis Hakim PN Serang, Banten, menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pendirian gereja HKBP Maranatha. (Foto: ANTARA/Istimewa)

GenPI.co Banten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pendirian gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon.

Sidang dengan nomor perkara 151 tersebut dijadwalkan digelar di PN Serang pada Kamis (12/1).

Namun sidang ditunda oleh hakim karena tidak hadirnya tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, tergugat III panitia pendirian tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Dalam Lapas Cilegon

Kemudian, turut tergugat VIII FKUB Kota Cilegon dan turut tergugat IX Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi juga tidak hadir.

Sementara itu, Ahmad Munji selaku penggugat meminta kepada para pihak yang berperkara mematuhi agenda persidangan.

BACA JUGA:  Gagal Lompat ke Truk Jungkit, Pemuda di Cilegon Tewas Terlindas

Menurutnya, perkara tersebut harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

Selain itu, pihaknya berharap adanya kepastian dan keputusan hukum yang inkrah terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA:  UMK Banten 2023: Kota Cilegon Tertinggi, Kabupaten Lebak Terendah

"Kami ucapkan banyak terimakasih atas do'a dan dukungan yang diberikan oleh Warga Al-Khairiyah kepada saya, semoga dalam perkara persidangan ini selalu diberikan kesehatan dan kekuatan," kata Munji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya