MF juga melakukan perampokan di Tambora, Jakarta Barat pada Juli 2019.
Dirinya lalu merampok di Alfamart Rangkasbitung pada Agustus 2020, dan Alfamart Cibuah pada Januari 2023.
Atas perbuatannya, pelaku MF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News