Polisi Tangkap Residivis Kasus Perampokan Minimarket Alfamart

Polisi Tangkap Residivis Kasus Perampokan Minimarket Alfamart - GenPI.co BANTEN
Polisi berhasil menangkap terduga perampok minimarket di Kabupaten Lebak, Banten, pada pertengahan Januari 2023. (Foto: ANTARA/HO-Polres Lebak)

GenPI.co Banten - Terduga perampok minimarket di Kabupaten Lebak, Banten, pada pertengahan Januari 2023 berhasil ditangkap polisi.

Minimarket Alfamart itu berada di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang KM 12, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Jumat (24/2).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

"Pelaku berinisial MF (32) seorang residivis warga Cipanas Kabupaten Lebak," ujar Wiwin.

Penangkapan tersebut berawal pengembangan kasus perampokan di Alfamart Rangkasbitung pada 2020.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Pergerakan Tanah, Warga Lebak Diminta Waspada

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap sejumlah terduga perampok.

Namun ada seorang pelaku yang masuk ke daftar pencarian orang.

BACA JUGA:  Ada Potensi Gelombang 6 Meter, Warga Lebak Diminta Waspada

Pelaku tersebut juga dikaitkan dengan kasus perampokan pada Januari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya