Para tersangka sendiri enggan menggunakan mobil Luxio milik korban saat membuang jasad keduanya.
"Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur. ke rumah orangtua salah satu tersangka dengan menggunakan mobil Luxio milik korban," kata Shinto.
Sedangkan motif pembunuhan yaitu tersangka utama ingin menguasai mobil yang digunakan korban.
BACA JUGA: Buang 2 Mayat di Kebun Karet, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lebak
Mobil tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka utama yang akan digunakan untuk membayar utang sekitar Rp 6 juta kepada tetangganya.
"Korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban," kta Shinto.
BACA JUGA: 16 Rumah Rusak Berat Akibat Pergerakan Tanah di Cikulur Lebak
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Para tersangka pun terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati. (Antara)
BACA JUGA: Andalkan Bantuan untuk Nelayan, Pemkab Lebak Targetkan 3.700 Ton Ikan Tangkap
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News