
Keduanya dijerat dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009.
"Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta," ujar Ate.
Pada kasus tersebut, Polresta Tangerang menyita barang bukti total sebanyak 42 kilogram sabu-sabu dari para terdakwa.
BACA JUGA: 9 Embung Baru Bakal Dibangun di 7 Titik Kota Tangerang
Polisi mendapatkan barang bukti tersebut berdasarkan pengembangandari tertangkapnya seorang kurir bernama Muhamad Imam yang membawa 0,4 gram sabu-sabu.
Para terdakwa disebut terlibat dalam bisnis peredaran narkoba jaringan antarprovinsi.
BACA JUGA: DPKP Kabupaten Tangerang: 24 Hektare Sawah Terendam Banjir
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang berada di Malaysia.
"Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya. (Antara)
BACA JUGA: Atasi Banjir, Pemkot Tangerang Tambah 20 Sumur Resapan dan 50 Lubang Biopori
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News