“Akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," jelas Shinto.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 4 paket sabu-sabu berbentuk kapsul hitam dengan total berat bruto sekitar 455 gram.
"Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto. (Antara)
BACA JUGA: Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Oknum Polisi di Serang Terancam Sanksi Tegas
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News