Estimasi Kenaikan UMP Banten 2023, Disnakertrans Bilang Sebegini

Estimasi Kenaikan UMP Banten 2023, Disnakertrans Bilang Sebegini - GenPI.co BANTEN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten membeberkan estimasi kenaikan UMP 2023. (Foto: ANTARA/Mulyana)

GenPI.co Banten - Kementerian Ketenagakerjaan RI baru-baru ini mengundang sejumlah dewan pengupahan dan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Jumat (4/11).

Dalam undangan tersebut, Kemenaker menjaring aspirasi tentang penetapan upah minimum 2023.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Pemprov Banten Perbaiki 120 Km Jalur Wisata

Dalam acara dialog tersebut, Kemenaker mengundang dewan pengupahan tingkat provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Selain itu, Kemenaker juga mengundang dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA:  UMP Banten 2022 Naik 1,6 Persen, Sebegini Besarannya

Septo menyebutkan, hasil dialog tersebut salah satunya yaitu estimasi kenaikan upah minimum 2023 antara 3-5 persen dari upah minimum 2022.

Namun, Kemenaker masih menunggu data terbaru terkait angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:  Datangi Kantor Pemkab, Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

“Informasinya BPS kirim data itu ke Kemnaker tanggal 7 November nanti,” kata Septo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya