Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen

Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen - GenPI.co BANTEN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyebut usulan kenaikan UMP Banten maksimal 7,48 persen. (Foto: ANTARA/Mulyana)

Dalam penyesuaian UMP 2023, hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2023.

Penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut, angka inflasi ditambah hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Kemudian nilai alfa disimulasikan menjadi 0,1 dan 0,2 serta 0,3.

BACA JUGA:  Estimasi Kenaikan UMP Banten 2023, Disnakertrans Bilang Sebegini

"Kita juga masih melakukan  kajian mengenai rumus-rumus itu," kata Septo.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten bersikukuh mengusulkan UMP naik 5,11 persen.

BACA JUGA:  Bantu Korban Gempa di Cianjur, Banten Kirim Logistik dan 50 Relawan

Kenaikan tersebut berdasarkan PP 39/2021 tentang Pengupahan dan penghitungan menggunakan rumus PP 36/2021.

Sedangkan pihak serikat buruh mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 13 persen.

BACA JUGA:  Daftar 14 Negara yang Ikut Seminar Internasional Golok Banten

Dalam usulannya, mereka meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik diminta dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya