Keamanan Konsumen Prioritas, Disperindagkop Cek Kualitas BDKT

Keamanan Konsumen Prioritas, Disperindagkop Cek Kualitas BDKT - GenPI.co BANTEN
Disperindagkop Cek Barang Dalam Keadaan Terkemas (BDKT). Foto: Humas Pemkot Tangerang.

GenPI.co Banten - Disperindagkop sedang gencar melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di toko modern di Kota Tangerang, Jumat (12/11).

Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kebangkitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan transaksi legal yang aman serta sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Perdagangan Shandy Sulaeman mengimbau agar produsen, importir atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan atau menjual BDKT di wilayah Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang wajib mencantumkan label pada kemasan.

BACA JUGA:  3 Bahaya Bersembunyi di Balik Makanan Cepat Saji

Shandy mengaku saat ini Disperindagkop sedang gencar melakukan pengecekan untuk melihat nama barang, kuantitas barang dalam satuan atau lambang satuan.

Semua aspek tersebut, kata Shandy, perlu dilihat apakah sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum.

BACA JUGA:  Wah, Ternyata Ini Bahaya Makanan Kemasan

”Tak ketinggalan wajib menyertai nama serta alamat perusahaan. Poin-poin itulah yang kita cek, pada produk-produk toko modern atau lingkungn pasar,” ungkap Shandy, dikutip dari Antara, Jumat (12/11).

Ia juga mengecek apakah pelabelan kuantitas dan pencantuman label telah sesuai sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.

BACA JUGA:  Doyan Mi Instan? 5 Penyakit Ini Siap Mengintaimu

”Jadi, konsumen ketika membeli suatu produk, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan pelaku usaha, karena masyarakat selaku konsumen akan percaya bahwa produk yang dijual adalah produk yang sudah diuji akan kuantitasnya,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya