
Barang kadaluarsa dan tidak layak jual juga tidak luput dari pengawasan tim Disperindagkop UKM. Untuk hal semacam ini, ia mengaku akan memberikan sosialisasi, bimbingan atau pemahaman kepada para pelaku usaha. Mulai dari syarat dan ketentuan yang harus diikuti untuk setiap produk BDKT.
”Dengan begini perlahan bisa dipastikan seluruh produk di kota Tangerang sudah sesuai dengan kepastian hukum dan aturan yang berlaku. Mulai dari pelabelan kuantitas dan kebenaran kualitas untuk barang dalam keadaan terbungkus,” tutupnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News